Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 7/Pdt.G/2022/PTA.Bjm |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Abd. Rozaq |
Hakim Anggota | Brmusthofa, Santoso |
Panitera | H. Masduki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MARTAPURA NOMOR 852/PDT.G/2021/PA.MTP, TANGGAL 23 DESEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 JUMADILAWAL 1443 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (KHAFIZURAHMAN, A.MD. BIN H. SAID AHMAD) TERHADAP PENGGUGAT (SYARIFAH NAFILAH BINTI IDRUS AL HABSYI); 3. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT NAFKAH ANAK BERNAMA SAID AREEF MUHAJIR BIN KHAFIZURAHMAN, A.MD., LAHIR 19 NOVEMBER 2006, DAN SAID AQIL AMEER AL BAHASYM BIN KHAFIZURAHMAN, A.MD., LAHIR 24 SEPTEMBER 2012, MASING-MASING ANAK SEJUMLAH RP750.000,00 (TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN PENAMBAHAN 10% (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUNNYA, SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA, MANDIRI ATAU BERUMUR 21 (DUA PULUH SATU) TAHUN; 4. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA SELAINNYA; 5. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP520.000,00 (LIMA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 852/Pdt.G/2021/PA.Mtp, tanggal 23 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadilawal 1443 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Khafizurahman, A.Md. bin H. Said Ahmad) terhadap Penggugat (Syarifah Nafilah binti Idrus Al Habsyi); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak bernama Said Areef Muhajir bin Khafizurahman, A.Md., lahir 19 November 2006, dan Said Aqil Ameer Al Bahasym bin Khafizurahman, A.Md., lahir 24 September 2012, masing-masing anak sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa, mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun; 4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima selainnya; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2022/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2022/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2022/PTA.Bjm
Statistik12457