- Menyatakan Terdakwa Ronny Lorensz Ebenhaiser Duil Alias Ronny .tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? setiap organ Yayasan yang mengalihkan kekayaan yayasan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk mengembalikan uang atau kekayaan yayasan kurang lebih sebesar Rp. 494.134.356,- (empat ratus sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah);
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang disimpan dalam rekening tabungan deposito berjangka Bank Mandiri dengan Nomor seri : AE 236621, nomor rekening 175-02-0011749-6 atas nama RONNY LORENSZ EBENHAISER DUIL;
- Uang sejumlah Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam rekening tabungan bank mandiri nomor rekening 175-00-0095355-3 atas nama RONNY LORENSZ EBENHAISER DUIL.
- Foto copy salinan akta Notaris Ni Ketut Sri Widiastuti Narba, S.H. Nomor 255 tanggal 26 Januari 2018 tentang pendirian Yayasan Pohsanten Lestari;
- Foto copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0001123.AH.01.04 tahun 2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang pengesahan pendirian badan hukum Yayasan Pohsanten Lestari;
- Foto copy salinan Akta Notaris Ni Ketut Sri Widiastuti Narba, S.H. Nomor 276 tanggal 30 Agustus 2019 tentang perubahan data Yayasan Pohsanten Lestari;
- Foto copy Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.06.0015474 tanggal 25 September 2019 tentang pengesahan perubahan data Yayasan Pohsanten Lestari;
- 1 (satu) rangkap dokumen pembukaan rekening Bank Mandiri tanggal 16 Oktober 2018 dengan nomor rekening 175-00-0094057-6 atas nama Yayasan Pohsanten Lestari;
- 1 (satu) rangkap print out rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 175-00-0094057-6 atas nama Yayasan Pohsanten Lestari dari tanggal 16 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 10 April 2019;
- 1 (satu) lembar slip pemindahbukuan dari rekening Bank Mandiri nomor rekening 175-00-0094057-6 atas nama Yayasan Pohsanten Lestari ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 175-00-0095355-3 atas nama RONNY LORENSZ EBENHAISER DUIL sejumlah Rp. 2.500.500.000,- dengan tujuan/keterangan transaksi penempatan deposito;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 175-00-0095355-3 atas nama RONNY LORENSZ EBENHAISER DUIL dari tanggal 29 Oktober 2018 s/d 30 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar surat deposito berjangka Bank Mandiri atas nama RONNY LORENSZ EBENHAISER DUIL, alamat Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar salinan lembar 4 untuk nasabah slip pemindah bukuan dari rekening Bank Mandiri nomor rekening 175-00-0094057-6 atas nama Yayasan Pohsanten Lestari ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 175-00-0095355-3 atas nama RONNY LORENSZ EBENHAISER DUIL sejumlah Rp. 2.500.500.000,- dengan tujuan/ keterangan transaksi penempatan deposito;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 7067-01-001475-50-0 atas nama RONNY LORENSZ EBENHAISER DUIL dari tanggal 01 September 2018 s/d 26 Juli 2021;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 3574-01-005604-50-2 atas nama RONNY LORENSZ EBENHAISER DUIL dari tanggal 01 Januari 2021 s/d 26 Juli 2021.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00,- (Lima ribu rupiah).
Putusan PN NEGARA Nomor 87/Pid.B/2021/PN Nga |
|
Nomor | 87/Pid.B/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wajihatut Dzikriyah, Hakim Anggota Satriyo Murtitomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifah Rohmatulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Yayasan Pohsanten Lestari dalam rekening Bank BRI Kantor Cabang Negara Nomor 0125-01010484-53-7 atas nama Yayasan Pohsanten Lestari. Dikembalikan kepada Yayasan Pohsanten Lestari melalui saksi Ida Ayu Bhagawati Rai Dikembalikan kepada Bank Mandiri KCP Jembrana melalui saksi Oka Wirawan Sudharma; Dikembalikan kepada Bank BRI KC Jembrana melalui Ni Putu Eka Surya Tirtayani; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.B/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 87/Pid.B/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/2021/PN Nga
Statistik204101