- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 21 Maret 2013 di Mangapura di hadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Jero Sindi, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5103-KW-24112014-4168 tertanggal 24 November 2014, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama I Putu Oka Saftiawan, Jenis Kelamin: Laki-laki, Lahir di Mangapura pada tanggal 4 September 2013, sah merupakan anak Penggugat dan Tergugat yang wajib dipelihara bersama antara Penggugat dan Tergugat hingga anak tersebut dewasa dan dapat menentukan pilihannya sendiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Negara untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dan mengirimkan pula pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan putusan perceraian ini paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk selanjutnya dicatatkan pada register yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 248/Pdt.G/2021/PN Nga |
|
Nomor | 248/Pdt.G/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wajihatut Dzikriyah, Hakim Anggota Satriyo Murtitomo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gede Suparsadha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pdt.G/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 248/Pdt.G/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pdt.G/2021/PN Nga
Statistik8820