- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD AGUS SALIM ALS.AGUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut Serta melakukan Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penunutut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lapas Narkotika II A Bangli di Kabupaten Bangli selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) buah pipet plastik warna merah;
- 5 (lima) buah pipet plastik warna merah muda;
- 19 (sembilan belas) buah plastik kecil;
- 1 (satu) buah potonngan pipet di lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE.
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna gold;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Nga |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Oktimandiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gde Putu Oka Yoga Bharata, Br Hakim Anggota Nanda Riwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Made Oka Sarasmijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Nga
Statistik21592