- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 25 April 2013 di Jembrana di hadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Mangku I Ketut Santiasa, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5101-KW-26092016-0008 tertanggal 27 September 2016, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ni Putu Widya Saras Putriani, Jenis Kelamin: Perempuan, Lahir di Candikusuma pada tanggal 10 Agustus 2013, diasuh dan dipelihara bersama antara Penggugat dan Tergugat hingga anak tersebut dewasa dan dapat menentukan pilihannya sendiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Negara untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan putusan perceraian ini paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk selanjutnya dincatatkan pada register yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 258/Pdt.G/2021/PN Nga |
|
Nomor | 258/Pdt.G/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wajihatut Dzikriyah, Hakim Anggota Satriyo Murtitomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Ayu Putu Parsini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pdt.G/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 258/Pdt.G/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pdt.G/2021/PN Nga
Statistik14061