- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara adat Bali dan agama Hindu pada tanggal 18 September 2015, di Kabupaten Jembrana sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5101-KW-23032016-0005 tertanggal 24 Maret 2016, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama I Gede Kenzo Mandala Putra, jenis kelamin laki ? laki, lahir di Jembrana, tanggal 5 Mei 2018 diasuh dan dipelihara oleh Penggugat selaku ibu kandungnya dan tanpa membatasi hak Tergugat sebagai Bapak kandungnya untuk ikut memberikan dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut hingga dewasa;
- Memerintahkan para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk selanjutnya mencatatkan pada register perceraian untuk itu serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Negara untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Nga |
|
Nomor | 262/Pdt.G/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Oktimandiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gde Putu Oka Yoga Bharata, Br Hakim Anggota Nanda Riwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rif'an Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/Pdt.G/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 262/Pdt.G/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pdt.G/2021/PN Nga
Statistik12851