- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ridho Susanto Bin Gimin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Gini Lestari Binti Sujono) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh upluh ribu rupiah)
Putusan PA MEDAN Nomor 2940/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 2940/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj, Emmafatri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muslim S., Br Hakim Anggota Jaharuddin |
Panitera | Panitera Pengganti H. Jumrik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Konvensi: II. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk selama masa iddah; 3. Menetapkan Mut?ah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); 4. Menetapkan biaya Kiswah Penggugat rekonvensi sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah Iddah, Mut?ah, dan biaya Kiswah sebagaimana ditetapkan pada amar putusan angka 2, 3, dan 4 di atas; 6. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadanah atas anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Nabila Nursyafiqah Binti Ridho Susanto, lahir tanggal 5 Februari 2012, dan Syaqila Rama Dhany Binti Ridho Susanto, lahir tanggal 19 Juni 20017, Sampai anak tersebut dewasa; 7. Menetapkan nafkah anak yang Nabila Nursyafiqah Binti Ridho Susanto, lahir tanggal 5 Februari 2012, dan Syaqila Rama Dhany Binti Ridho Susanto, lahir tanggal 19 Juni 20017 untuk masa yang akan datang minimal sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun; 8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak tersebut melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulannya sebagaimana yang ditetapkan pada amar Putusan angka 6 di atas; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2940/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik311