- Menyatakan terdakwa RONAL SAHRIL Alias ONAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa RONAL SAHRIL Alias ONAL dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa RONAL SAHRIL Alias ONAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Pemberatan?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RONAL SAHRIL Alias ONAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Tang; 1 (satu) buah Obeng; 1 (satu) buah Kunci Pas; 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Type M20 warna Ocean Blue. Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sejumlah Rp1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar, pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT, Type 2BJ, No Rangka MH32BJ001DJ0B2915, No Mesin 2BJ-082926, warna hitam, Nomor Polisi DM 3660 BV; 1 (satu) buah STNK dengan nomor :04213308, atas nama pemilik Nur?afni Kiyai; 1 (satu) buah BPKB dengan nomor : K-02517131, atas nama pemilik Nur?afni Kiyai; 1 (satu) buah kunci sepeda motor warna hitam dengan gantungan besi bertuliskan BOSS. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Nur?afni Kiyai;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LIMBOTO Nomor 172/Pid.B/2021/PN Lbo |
|
Nomor | 172/Pid.B/2021/PN Lbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Indah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamsurah, Br Hakim Anggota Muammar Maulis Kadafi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohan Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.B/2021/PN_Lbo.zip
- Download PDF
- 172/Pid.B/2021/PN_Lbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/2021/PN Lbo
Statistik569