- Menyatakan Terdakwa YUDI HERMANSYAH TANJUNG Alias YUDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan
kerja sebagaimana dalam dakwaan primer; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar daftar nama toko yang sudah melakukan pembayaran PT. Utama Ban Gorontalo.
- 1 satu) lembar surat Perjanjian Kerja PT Utama Ban Gorontalo dengan YUDI HERMAN-SYAH TANJUNG tanggal 20 Maret 2020.
- 7 (tujuh) lembar nota penjualan masing ? masing:
- 1 (satu) lembar nota penjualan warna putih toko Cahaya Putra Gentuma No.21060503.3029 tanggal 05/06/2021 jatuh tempo 30 hari sebesar Rp. 6.714.160.
- 1 (satu) lembar nota penjualan warna putih toko Awin Motor Gorut No.210605-03.3028 tanggal 05/06/2021 jatuh tempo 30 hari sebesar 3.735.237,-
- 1 (satu) lembar nota penjualan warna merah muda toko kinan motor Bolmut No.210605-03.3020 tanggal 05/06/2021 jatuh tempo 30 hari sebesar 1.000.000,-
- 1 (satu) lembar nota penjualan warna putih toko Makasar Motor, Kotamobagu No.210605-03.3021 tanggal 05/06/2021 jatuh tempo 30 hari sebesar 24.965.850,-
- 1 (satu) lembar nota penjualan warna putih toko olivia Motor, Dumoga No.210605-03.3023 tanggal 05/06/2021 jatuh tempo 30 hari sebesar 11.997.000,-
- 1 (satu) lembar nota penjualan warna putih toko Asva Motor, Bonsel No.210605-03.3035 tanggal 07/06/2021 jatuh tempo 30 hari sebesar 2.485.880,-
- 1 (satu) lembar nota penjualan warna putih toko Deddy Motor, Bonsel No.210605-03.3022 tanggal 05/06/2021 jatuh tempo 30 hari sebesar 5.281.800
Putusan PN LIMBOTO Nomor 147/Pid.B/2021/PN Lbo |
|
Nomor | 147/Pid.B/2021/PN Lbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aminudin J. Dunggio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Randa Fabriana Nurhamidin, Br Hakim Anggota Muammar Maulis Kadafi |
Panitera | Panitera Pengganti: Semi Haipi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada EDWARD IGNATIUS LANGOW; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.B/2021/PN_Lbo.zip
- Download PDF
- 147/Pid.B/2021/PN_Lbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.B/2021/PN Lbo
Statistik9439