- Menyatakan Terdakwa I ISMAIL SURATINOYO Alias MAIL dan Terdakwa II JOFIK FRANS Alias NYONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ISMAIL SURATINOYO Alias MAIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa II JOFIK FRANS Alias NYONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa I ISMAIL SURATINOYO Alias MAIL untuk ditahan setelah menjalani masa pidananya dalam perkara lain;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa II JOFIK FRANS Alias NYONG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa II JOFIK FRANS Alias NYONG tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Aerox 150 cc jenis automatic transmisi warna abu-abu polos velg warna hijau stabilo nomor rangka MH35GA610KJ22308 dan nomor mesin G3JE0388836;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi A5-2020 warna gold tipe android dual sim card imei I 869777030617339;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam tipe TA manual-dual simcard;
Putusan PN LIMBOTO Nomor 146/Pid.B/2021/PN Lbo |
|
Nomor | 146/Pid.B/2021/PN Lbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daimon Donny Siahaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin Riski Marentek, Br Hakim Anggota Hamsurah |
Panitera | Panitera Pengganti: Susanty Payuyu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi ISMAIL KATILI Alias MAIL; Dikembalikan kepada Saksi ZULKARNAEN Alias ZUL; 7. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.B/2021/PN_Lbo.zip
- Download PDF
- 146/Pid.B/2021/PN_Lbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2021/PN Lbo
Statistik5920