- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 631/PID.SUS/2021/PN SMR TANGGAL 8 DESEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 17 (TUJUH BELAS TAHUN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP10.000.000.000 (SEPULUH MILIARD RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 631/Pid.Sus/2021/PN Smr Tanggal 8 Desember 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (Tujuh belas tahun) tahun dan Denda sejumlah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda tersebut untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 1/PID/2022/PT SMR |
|
Nomor | 1/PID/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinung Hermawan |
Hakim Anggota | Surya Yulie Hartanti, Bralbertus Usada |
Panitera | Trick Briani Idung Maleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID/2022/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 1/PID/2022/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID/2022/PT SMR
Statistik3637