Putusan PTA SURABAYA Nomor 498/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 498/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. Moch. Sukkri, H. M. Syafiie Thoyyib |
Panitera | Dra. Hj. Muzayyanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 1648/Pdt.G/ 2021/PA.Jbg. tanggal 05 Nopember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Awwal 1443 Hijriah; Dan dengan mengadili sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Pernyataan Hibah tanggal 25 Desember 2002 dan Surat Pencabutannya atas objek sengketa, berupa sebidang tanah dan rumah di atasnya seluas 734 m2 (tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi) sebagaimana tersebut di dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 82/Desa Pulorejo Gambar Situasi Tanggal : 22-5-1979 Nomor : 913 tertulis atas nama : SRI WILOEDJENG B. SOEROHARDJO terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jombang, Kecamatan Ngoro, Desa Pulorejo, berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam serta ditempatkan di atasnya, dengan batas-batas :Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah P. Anas Anshori;Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya;Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah P. Taslim;Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Ibu Sisbindari;tidak berkekuatan hukum, karenanya tidak mempunyai akibat hukum apapun terhadap objek sengketa;3. Menyatakan objek sengketa tersebut pada diktum 2 (dua) tersebut di atas adalah sah hak milik Penggugat;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari obyek sengketa tersebut pada diktum 2 (dua) tersebut di atas, untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun sejak putusan berkekuatan hukum tetap;5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini;6. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima;7. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.945.000,00 (empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Menghukum Terbanding I dan Terbanding II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 498/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 498/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 498/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1648/Pdt.G/2021/PA.Jbg
Statistik23390