- Menyatakan Terdakwa MUHIDIN BIN SAKIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHIDIN BIN SAKIM oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa
- 1(satu) lembar surat jalan dengan tujuan PT Agung Jaya Engineering tanggal 2 September 2021
- 1(satu) buah Flashdisk merek sandisk berisi rekaman CCTV
- 1(satu) lembar dokumen berupa audit kerugian dari PT Setia Guna Sejati
- 1(satu) lembar surat jalan dengan tujuan PT.Agung Jaya Engineering tanggal 16 Agustus 2021
- 1(satu) buah buku supplier milik PT Setia Guna Sejati
- 1(satu) unit sepeda motor Yamaha RX K 135 B-5008-AV Tahun 2002 warna kuning No.Rangka MH33KA0102K536349 No.Mesin 3KA-510401 an. AHMAD FADLI alamat Kramat Jati RT 003/011 Jaktim berikut BPKB, STNK dan kunci kontak sepeda motor
- Uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta) rupiah
- 1(satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama MUHIDIN
- 1(satu) buah kartu ATM BCA warna kuning
Putusan PN Cikarang Nomor 657/Pid.B/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 657/Pid.B/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Ramadhani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudha Dinata, Br Hakim Anggota Maria Krista Ulina Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Idris Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dikembalikan kepada Pimpinan PT.SETIA GUNA SEJATI melalui saksi ACHMAD SUKMAJAYA dikembalikan kepada terdakwa MUHIDIN BIN SAKIM 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 657/Pid.B/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 657/Pid.B/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 657/Pid.B/2021/PN Ckr
Statistik6826