- Menyatakan Terdakwa AMIR KHAN Bin SAMORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Negara :
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 16 (enam belas) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor total 158,04 (seratus lima delapan koma nol empat) gram beserta bungkusnya yang terdiri dari 100,89 gram, 50,62 gram, 1,08 gram, 0,58 gram, 0,58 gram, 0,58 gram, 0,56 gram, 0,55 gram, 0,53 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,31 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, 0,25 gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisab sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah skrop plastik;
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah Hp merk REALME warna biru beserta simcardnya.
Putusan PN MALANG Nomor 557/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 557/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harlina Rayes, Br Hakim Anggota Imron Rosyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 557/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 557/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 557/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik2810