- Menyatakan Terdakwa Atu Mardianto als Atu bin Jumar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Beberapa pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) gagang kunci T;
- 15 (lima belas) anak kunci T;
- 1 (satu) kunci kontak motor Honda;
- 2 (dua) kunci kontak motor Yamaha;
- 1 (satu) obeng Min Plus gagang warna hijau;
- 1 (satu) buah tang kecil gagang warna hijau;
- 1 (satu) buah gunting besi;
- 1 (satu) buah kunci tutup/pembuka pengaman kunci kontak motor;
- 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10-8;
- 1 (satu) buah keris kecil warna coklat;
- 1 (satu) buah senter penerangan warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk R2;
- 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu merk BANDTHE;
- 1 (satu) potong sweater warna hitam merk SUPERHARD;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk SAYT RLAF;
- 1 (satu) buah Flas Disk berisikan rekaman CCTV;
- 1 (satu) Lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih No.Pol.AA-4295-SJ Tahun 2017 Noka : MH1JM211XHK351858 Nosin : JM21E1351291 atas nama SARSINATUN alamat Benerkulon Rt.02/02 Ambal Kebumen berikut kunci motor;
- 1 (satu) Lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.B-4599-FFR Tahun 2016 Noka : MH1JFP121GK770924 Nosin : JFP1E2754541 atas nama SIMAH FITRI alamat Kp. Rawagebang Rt.01/02 Jatibaru Cikarang Timur Kab. Bekasi berikut satu kunci kontak
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN Cikarang Nomor 625/Pid.B/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 625/Pid.B/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Ramadhani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar, Hakim Anggota Agus Soetrisno |
Panitera | Panitera Pengganti Rien Rayhanahnoor. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Saksi Ramlan Herdiana. Dikembalikan kepada Saksi Simah Fitri. |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 625/Pid.B/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 625/Pid.B/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 625/Pid.B/2021/PN Ckr
Statistik5332