- Menyatakan Terdakwa Rendi Priyanto alias Bandot bin Jamaludin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk honda beat No.Pol B-4619-FVR tahun 2019 warna magenta hitam No.Rangka MH1JM1127KK162112 No.Mesin JM11E2144512 STNK An. ROSIANINGSIH alamat KP. Jatimulya Rt.004/07 Kel Jatimulya Tambun Selatan Kab.Bekasi beserta 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat new No.Pol B-5575-FDA warna biru putih tahun 2021 No. Rangka MH1JM8119MK428345 No.Mesin JM*1E1430353 beserta STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak.
- 1 (satu) buah topi warna biru tua bertuliskan EIGER.
- 1 (satu) buah kaos abu-abu bertuliskan ?Look?
- 1 (satu) buah jam warna hitam bertuliskan QQ.
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam merk EIGER
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Cikarang Nomor 685/Pid.B/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 685/Pid.B/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Fadjri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar, Br Hakim Anggota Suhadi Putra Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Thorico Monada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Rosianingsih; Dikembalikan kepada Sdr. Dimas Nugeroho Als Pacil; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 685/Pid.B/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 685/Pid.B/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 685/Pid.B/2021/PN Ckr
Statistik5534