- Menyatakan Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Jamilah Binti Madun Als Bu Guru dan Terdakwa. Endang Ahmadi Bin Djumali tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama menjual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dan Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp218.526.000,00 (dua ratus delapan belas juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 208.120 (Dua Ratus Ribu Delapan Ribu Seratus Dua Puluh) batang BKC HT SKM dengan rincian: 166.600 (Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus) batang tertera ?Hitman? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 16.140 (Enam Belas Ribu Seratus Empat Puluh) batang tertera ?Anoah? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 5.380 (Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh) batang tertera ?Coffee Stik? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 2.860 (Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh) batang tertera ?Luffman? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 2.240 (Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh) batang tertera ?Surya Galaxy? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 1.800 (Seribu Delapan Ratus) batang tertera ?Luxio? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 1.660 (Seribu Enam Ratus Enam Puluh) batang tertera ?Lois Bold? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 1.600 (Seribu Enam Ratus) batang tertera ?New Me Mild Milde? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 1.500 (Seribu Lima Ratus) batang tertera ?Dalilah? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 860 (Delapan Ratus Enam Puluh) batang tertera ?Coffee Stik Twenty? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 840 (Delapan Ratus Empat Puluh) batang tertera ?Dallil Bold Hitam? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 840 (Delapan Ratus Empat Puluh) batang tertera ?Gico Black? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 760 (Tujuh Ratus Enam Puluh) batang tertera ?Sumber Baru SBR? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 740 (Tujuh Ratus Empat Puluh) batang tertera ?Joss Mild Super Quality? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 720 (Tujuh Ratus Dua Puluh) batang tertera ?Dalil Menthol Bold? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 640 (Enam Ratus Empat Puluh) batang tertera ?CC Mild? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 440 (Empat Ratus Empat Puluh) batang tertera ?M 2000? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 300 (Tiga Ratus) batang tertera ?Dallil Bold? Putih yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 220 (Dua Ratus Dua Puluh) batang tertera ?Steak MX Bold? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 200 (Dua Ratus) batang tertera ?International GRS? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 180 (Seratus Delapan Puluh) batang tertera ?Super 96 Bold? yang diduga tidak dilekati pita cukai,
- 1.600 (Seribu Enam Ratus) batang tertera ?Bossini Black? yang diduga dilekati pita cukai tidak sesuai dengan ketentuan.; Keadaan: Baik.
- 1 (satu) buah salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama JAMILAH binti MADUN alias BU GURU nomor NIK : 3216024711630008; Keadaan : Baik.
- 1 (satu) buah salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama ENDANG AHMADI bin DJUMALI nomor NIK : 3216020201640005; Keadaan : Baik.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Nomor model 1904 nomor IMEI (slot 1) 860919047049358, nomor IMEI (slot 2) 860919047049341 milik JAMILAH binti MADUN alias BU GURU; Keadaan : Baik.
- 1 (satu) buah simcard Indosat Ooredo nomor : 085694125767, nomor ICCID : 62016000283115867-U milik JAMILAH binti MADUN alias BU GURU; Keadaan : Baik.
- 1 (satu) buah buku pencatatan berwarna Hijau milik Sdr. JAMILAH binti MADUN alias BU GURU; Keadaan : Baik.
- 1 (satu) buah buku pencatatan berwarna Coklat milik Sdr. JAMILAH binti MADUN alias BU GURU; Keadaan : Baik.
- 1 (satu) buah bukti pembayaran via Bank BCA No. Urut 7161 tanggal 12 Agustus 2021 kepada MELANUS JOHAN sebesar Rp 5.800.000,00 milik Sdr. JAMILAH binti MADUN alias BU GURU; Keadaan : Baik.
- 1 (satu) buah bukti pembayaran via Bank BCA No. Urut 6566 tanggal 29 Agustus 2021 kepada MELANUS JOHAN sebesar Rp 3.900.000,00 milik Sdr. JAMILAH binti MADUN alias BU GURU; Keadaan : Baik
- 1 (satu) buah bukti pembayaran via Bank BCA No. Urut 1797 tanggal 6 September 2021 kepada DEBBY YEDHI YANTI sebesar Rp 5.000.000,00 milik Sdr. JAMILAH binti MADUN alias BU GURU; Keadaan : Baik
- 1 (satu) lembar nota tagihan tertera ?HJS? sebesar Rp 4.640.000,00 milik Perempuan Berhadapan Dengan Hukum JAMILAH binti MADUN alias BU GURU; Keadaaan : Baik
- Membebankan kepada Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Cikarang Nomor 681/Pid.B/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 681/Pid.B/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Christian S. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raditya Yuri Purba, Hakim Anggota Agus Soetrisno |
Panitera | S. Mn., Panitera Pengganti Iman Supriatman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 681/Pid.B/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 681/Pid.B/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 681/Pid.B/2021/PN Ckr
Statistik9644