- Menyatakan Terdakwa JULIO LIVIANUS NAINGGOLAN anak dari RAINHARD NAINGGOLAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa JULIO LIVIANUS NAINGGOLAN anak dari RAINHARD NAINGGOLAN dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.
- Menyatakan Terdakwa JULIO LIVIANUS NAINGGOLAN anak dari RAINHARD NAINGGOLAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa JULIO LIVIANUS NAINGGOLAN anak dari RAINHARD NAINGGOLAN dari Dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut.
- Menyatakan Terdakwa JULIO LIVIANUS NAINGGOLAN anak dari RAINHARD NAINGGOLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan Barang Bukti Berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto kurang lebih 0,30 gram
- 1 (satu) bungus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bugkus plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat total bruto kurang lebih 0,81 gram
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
- 1 (satu) buah tas warna hitam
- 1 (unit) Handphone merk Samsung berikut sim card
- Membebankan biaya perkara kapada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN Cikarang Nomor 637/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 637/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Fadjri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Ramadhan, Hakim Anggota Raditya Yuri Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Eli Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 637/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 637/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 637/Pid.Sus/2021/PN Ckr
Statistik2515