- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat tidak pernah hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan dengan tanpa hadirnya Tergugat dan Turut Tergugat (Verstek);
- Menyatakan sah jual beli atas sebidang tanah dan bangunan yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 25 November 2014 sebagaimana tertera pada Kwitansi Kwitansi Pembayaran yang ditandatangani oleh Tergugat (Penjual) dan Penggugat (Pembeli) pada tanggal 25 November 2014;
- Menyatakan bahwa Kwitansi Pembayaran yang ditandatangani oleh Tergugat (Penjual) dan Penggugat (Pembeli) pada tanggal 25 November 2014 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 60m2 yang semula atas nama DEDI SUNARYO (TERGUGAT) yang terletak di Perumahan Asri Pratama, Jl. Meranti 9 Blok C 20 No. 5, Desa Sukadami, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang menjadi objek dari perkara ini yang semula atas nama Tergugat DEDI SUNARYO menjadi nama Penggugat yakni SUWARDI;
- Menghukum Tergugat maupun ahli warisnya untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan ini; dan
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 995.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN Cikarang Nomor 238/Pdt.G/2021/PN Ckr |
|||||||||||||
Nomor | 238/Pdt.G/2021/PN Ckr | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
||||||||||||
Kata Kunci | Jual Beli Tanah | ||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN Cikarang | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Fadjri | ||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Ramadhan, Hakim Anggota Raditya Yuri Purba | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Eli Susilawati | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Kwitansi Pembayaran tertanggal 25 November 2014 bertempatan di Bekasi. |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pdt.G/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 238/Pdt.G/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pdt.G/2021/PN Ckr
Statistik10440