- Menyatakan Terdakwa I. Naam Als Refan Bin Nawi, Terdakwa II. Anjas Bin Wandi, Terdakwa III. Muhamad Yoga Pratama Bin (Alm) Edi Irawan, Terdakwa IV. Gilang Ramadhan Bin Bonang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nopol. B-4185-FNP.
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Yamaha dengan Nopol.B-6658-VPL a.n Pt. Sumber Barokah Alamat Jl. Inpres V No.31 Rt.03/06 Larangan Utara Kota Tangerang.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha dengan Nopol.B-6658-VPL a.n Pt. Sumber Barokah Alamat Jl. Inpres V No.31 Rt.03/06 Larangan Utara Kota Tangerang.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol B-4399-FOM an. Murdi alamat Kp. Jagawana Rt. 03/04 Sukarukun Kec. Sukatani Kab. Bekasi.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol B-4399-FOM an. Murdi alamat Kp. Jagawana Rt. 03/04 Sukarukun Kec. Sukatani Kab. Bekasi.
- 1 ( satu ) buah Switer warna coklat.
- 1 ( satu ) buah Switer warna hitam.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Cikarang Nomor 662/Pid.B/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 662/Pid.B/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Christian S. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raditya Yuri Purba, Hakim Anggota Agus Soetrisno |
Panitera | Panitera Pengganti Adang Sujana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa I. Naam Als Refan Bin Nawi; Dikembalikan kepada Saksi Yahya Juana; Dikembalikan kepada Saksi Murdi Bin Okeh; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 662/Pid.B/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 662/Pid.B/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 662/Pid.B/2021/PN Ckr
Statistik4416