- Menyatakan Terdakwa I AJI PRAYOGA Als YOGA Bin MAMAN dan Terdakwa II RISKY MAULANA Als KIKI Bin MAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana ?Pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang berdiri sendiri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan kami Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti :
- 1 (satu) lembar STNK No. 06182855;
- 1 (satu) pasang spion mobil Toyota Vios warna hitam;
- 1 (satu) lembar STNK No. 09945972;
- 1 (satu) pasang spion mobil Toyota Rush warna silver;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir STNK Bermotor No. 07458835;
- 1 (satu) pasang spion mobil Daihatsu Ayla warna hitam.
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warn putih nopol B-3325-THO;
- 1 (satu) buah tas warna biru;
- 1 (satu) buah tang;
- 1 (satu) buah korek gas berbentuk pistol;
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN Cikarang Nomor 613/Pid.B/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 613/Pid.B/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Ramadhani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudha Dinata, Hakim Anggota Agus Soetrisno |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Idris Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi SUWANDA Als WANDA Dikembalikan kepada saksi AHMAD AMAIROH Dikembalikan kepada saksi KISWO NOTO SUSANTO Dikembalikan kepada terdakwa I AJI PRAYOGA Als YOGA Bin MAMAN Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 613/Pid.B/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 613/Pid.B/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 613/Pid.B/2021/PN Ckr
Statistik5629