- Menyatakan Terdakwa I. Eki Setiawan Bin Aan Muharam dan Terdakwa II Muhamad Yusuf Bin (Alm) Muhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna hitam tahun 2019 Nopol B 4970 SJE Nomor Rangka MH1JFZ132KK420957 Nomor Mesin : JFZ1E3420866 atas nama FIRDAUS RIALDY dengan alamat Jati Padang Rt/Rw 001/007 Kel.Jati Padang Kec.Pasar Minggu Jakarta Selatan;
- 1 (satu) lembar STNK asli Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tahun 2019 No.Pol B 4970 SJE Nomor Rangka MH1JFZ132KK420957 Nomor Mesin : JFZ1E3420866 atas nama FIRDAUS RIALDY dengan alamat Jati Padang Rt/Rw 001/007 Kel.Jati Padang Kec.Pasar Minggu Jakarta Selatan;
- 2 (dua) buah plat nomor sepeda motor dengan nomor B 4970 SJE;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tahun 2015 No.Pol B 3473 UHW dengan nomor rangka MH1JFP119FK128957 Nomor Mesin JFP1E1140266 atas nama SRI PURWANINGSIH dengan alamat Jalan Melur Tugu V No.9 Rt.06/09 Tugu Utara Jakarta Utara;
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tahun 2015 No.Pol B 3473 UHW dengan nomor rangka MH1JFP119FK128957 Nomor Mesin JFP1E1140266 atas nama SRI PURWANINGSIH dengan alamat Jalan Melur Tugu V No.9 Rt.06/09 Tugu Utara Jakarta Utara;
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI type Redmi 5 warna hitam;
Putusan PN Cikarang Nomor 664/Pid.B/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 664/Pid.B/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Ramadhani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsiati, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Urip Sarjianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi Korban I Nyoman Astawa; Dikembalikan kepada Saksi Hartoni; Dirampas untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 664/Pid.B/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 664/Pid.B/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 664/Pid.B/2021/PN Ckr
Statistik3734