- Menyatakan Terdakwa HARYONO Bin Alm BASAR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak memiliki Narkotika golongan I jenis shabu-shabu? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jaket warna Biru merek NET INTERNATIONAL
- 1 (satu) buah botol warna putih yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) paket plastic klip bening kode?A? berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 0,13 gram.
- 1 (satu) paket plastic klip bening kode?B? berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 0,22 gram
- 1 (satu) paket plastic klip bening kode?C? berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 0,21 gram
- 1 (satu) paket plastic klip bening kode?D? berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 0,28 gram
- 1 (satu) paket plastic klip bening kode?E? berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 0,11 gram
- 1 (satu) paket plastic klip bening kode?F? berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 0,10 gram
- 1 (satu) paket plastic klip bening kode?G? berisikan Kristal warna biru dengan berat bersih 0,16 gram
- 1 (satu) unit HP merek OPPO warna Putih Gold dengan Sim Card ; 0812 8122 5303.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN Cikarang Nomor 605/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 605/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Fadjri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Ramadhan, Hakim Anggota Raditya Yuri Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Thorico Monada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 605/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 605/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 605/Pid.Sus/2021/PN Ckr
Statistik2710