- Menyatakan Terdakwa AMINUDIN BASRI Als ATENG Bin AEF SAEFUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I jenis Ganja? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik warna merah yang didalamnya terdapat kertas berwarna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 52,40 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 67,55 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 58,22 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 70,51 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 54,38 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 70,58 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 76,47 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 62,33 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 67,19 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 65,51 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 66,70 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 57,48 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 44,74 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna Hitam;
Putusan PN Cikarang Nomor 576/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 576/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Fadjri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Ramadhan, Hakim Anggota Raditya Yuri Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Trisetyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 576/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 576/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 576/Pid.Sus/2021/PN Ckr
Statistik218