- Menyatakan Terdakwa Sunaryo Wicaksono bin Parlin Siregar (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Vario warna merah Tahun 2018 dengan nomor Polisi B 3104 URT Nomor Rangka MH1JM5112JK145294 Nomor Mesin JM51E1145145 atas nama JAY KUTT NABABAN alamat Jalan Cacing No.188 Rt.003/005 Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara;
- 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor berikut Remote Control;
- 1 (satu) lembar surat keterangan sepeda motor dari FIF Group;
- 1 (satu) lembar print out pembayaran sepeda motor;
- 1 (satu) lembar Foto Copy BPKB dilegalisir Leasing FIF Group;
- 1 (satu) buah CD (Compack Disc) yang berisi rekaman CCTV;
- 1 (satu) buah celana jeans Panjang warna biru dengan merk Tirajeans;
- 1 (satu) Pasang sandal jepit warna putih biru dengan merk Swallow;
- Uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diantaranya 2 (dua) lembar pecahan lima puluh ribu rupiah, 2 (dua) lembar pecahan dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan sepuluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PN Cikarang Nomor 649/Pid.B/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 649/Pid.B/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Fadjri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar, Br Hakim Anggota Suhadi Putra Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Eli Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Jay Kutt Nababan; Terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 649/Pid.B/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 649/Pid.B/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 649/Pid.B/2021/PN Ckr
Statistik4427