- Menyatakan Terdakwa Arman als Man bin Amin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong baju kaos oblong warna hitam bertulisan pernah ganteng;
- 1 (satu) potong celana Panjang levis warna Biru;
- 1 (satu) potong sweter warna hitam bergambar seorang perempuan;
- 1 (satu) potong celana dalam warna Biru tua betulisan Cailan Kelin;
- 1 (satu) potong celana panjang levis warna biru 505;
- 1 (satu) potong kaos oblong warna hitam bertulisan Efg;
- 1 (satu) potong sweter warna hitam bergaris putih biru;
- 1 (satu) potong kaos dalam warna putih gambar Helo Kity;
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam;
- 1 ( satu) potong kerudung warna coklat.;
- 1 (satu) potong celana dalam warna biru muda;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol : B 4339 FTB;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol: B 4339 FTB;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN Cikarang Nomor 567/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 567/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Christian S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhadi Putra Wijaya, Br Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | S. Mn., Panitera Pengganti Iman Supriatman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa melalui keluarga Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 567/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 567/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 567/Pid.Sus/2021/PN Ckr
Statistik3221