- Menyatakan Para Terdakwa: Terdakwa I Andi Erwin Bin A. Junardidan Terdakwa II Dedi Sukma alias Dedi Bin Idumantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwatersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7(tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) bungkus kristal bening ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening
- 1 ( satu ) bungkus kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening
- 1( satu ) bungkus kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening dengan berat Netto seluruhnya 44,5607 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 44,4962 gram
- 1 ( satu ) buah Helm warna hitam putih
Putusan PN WATAMPONE Nomor 278/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 278/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irmawati Abidin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yulianti Muhidin, Hakim Anggota Novie Ermawati |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Akram |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwauntuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.Sus/2021/PN Wtp
Statistik334