- Menyatakan Terdakwa Andi Ferdi Alias Ferdi Bin Syamsuddin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika Golongan I? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke tiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama A. M. Rusdi;
- 1 unit handphone merk Samsung warna hitam terbungkus kondom warna merah beserta Sim card 085265674475;
- 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip bening seberat 1,0348 (satu koma nol tiga ratus empat puluh delapan) gram;
- 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening seberat 0,3098 (nol koma tiga ribu sembilan puluh delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor Sim card 082393171756 dan 081340048877;
Putusan PN WATAMPONE Nomor 253/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irmawati Abidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Mhbr Hakim Anggota Novie Ermawati |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Sudarmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 254/Pid.Sus/2021/PN Wtp atas nama Terdakwa Bripka A. Muh. Rusdi Bin A. Abdullah Nawawi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4175 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 253/Pid.Sus/2021/PN Wtp
Statistik613