- Menyatakan Terdakwa MULYANI Alias MUL Binti H.NUANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Sachet sabu ukuran Besar yang tersimpan dalam plastik Klip / bening 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 539720 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 53,8255 gram 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna Biru malam dengan no.sim Card 085 256 936 999.
- 1 (satu) Unit Hendphone Merk Samsung Warna hitam dengan no. sim Card 081 253 075 684.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna biru malam dengan No.sim Card 089 530 952 020.
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Simpedes dengan No.Rek 3420-01-041493-53-8 An.IDRIS.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,-(lima ribu rupiah)
Putusan PN WATAMPONE Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irmawati Abidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Mhbr Hakim Anggota Yulianti Muhidin |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Idris Alias Idris Bin Yakibe |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2021/PN Wtp
Statistik213