- Menyatakan ROMADI bin SRI MULYO, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair ;
- Membebaskan ROMADI bin SRI MULYO dari dakwaan Pertama Primair ;
- Menyatakan Terdakwa ROMADI bin SRI MULYO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkanan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- - 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam merk forever youhg.
- - 1 (satu) buah cincin warna emas.
- - 1 (satu) buah kalung warna kuning emas.
- - 1 (satu) buah kalung warna kuning emas dengan liontin huruf ?R?
- - 1 (satu) buah celana jeans warna biru.
- - 1 (satu) buah jaket jumper warna abu-abu.
- - 1 (satu) buah kaos warna hijau yang sudah luntur.
- - Pakaian dalam wanita : bra dan celana dalam.
- - 1 (satu) lembar SKCK atas nama DITARYANA LISTYA PRAMESTI;
- - 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A15 warna hitam;
- Dikembalikan kepada saksi SLAMET WIDODO;
- - 1 (satu) buah cangkul;
- Dikembalikan kepada saksi KHOTIJAH;
- - 1 (satu) buah cangkul kondisi rusak/mata cangkul lepas;
- Dikembalikan kepada saksi WITO;
- - 1 (satu) buah unit sepeda motor merk Honda Mega Pro/GL 160 D tahun 2007, warna hitam, No. rangka : MH1KC12107K057433, No.mesin : KC12E1057899, No. Pol. : AB-2089-HE, berikut STNKnya atas nama : AWANG HERMAWAN alamat : Tinom Rt 003 Rw 008 Sidoarum, Godean, Sleman beserta kunci kontak;
- Dikembalikan kepada saksi RIZKY TRI JAYA SAPUTRA;
- - 3 (tiga) buah pecahan batako.
- - 1 (satu) buah batu sungai sebesar pegangan dua tangan orang dewasa.
- - 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.
- - 1 (satu) buah jaket/jumper warna hitam merk BOMBOOGIE.
- Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 491/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 491/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kun Triharyanto Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamadoleh, Mhbr Hakim Anggota Aziz Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Sulistyanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 491/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 491/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik328183