- Menyatakan Terdakwa Yustinus Tanaem Alias Tinus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Rencana Terlebih Dahulu Menghilangkan Nyawa Orang Lain? Dan ?Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Matinya Anak? Dan ?Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yustinus Tanaem Alias Tinus oleh karena itu dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;
- Menetapkan Terdakwa Yustinus Tanaem Alias Tinus tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru muda, ukuran pinggang 29 terdapat bercak darah pada bagian lutut, paha, selangkangan dan kaki bagian kiri dan kanan;
- 1 (satu) potong baju kaos leher bundar warna biru, terdapat motif warna putih pada bagian depan baju terdapat bercak darah;
- 1 (satu) potong Bra (BH) / Pakaian dalam perempuan warna ungu ukuran 32;
- 1 (satu) potong celana dalam Perempuan warna hitam;
- 1 (satu) buah jepit rambut warna merah;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna coklat muda dan tali Coklat Tua merek Komin ukuran 37;
- 1 (satu) Potong Tulang Selangka korban YULIANA APRIANI LIE WELKIS;
- 1 (satu) buah masker warna mutih terdapat noda Lipstik;
- Gumpalan rambut korban YULIANA APRIANI LIE WELKIS;
- Potongan Kuku korban YULIANA APRIANI LIE WELKIS;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO berwarna putih dengan softcase berwarna Hitam;
- 1 (satu) Potong Baju Kaos lengan pendek dengan leher bulat warna hitam pada bagian dada terdapat motif garis-garis warna putih, terdapat noda pada bagian punggung diduga darah;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam terdapat noda pada bagian kerah yang diduga darah;
- 1 (satu) potong celana warna merah dengan ukuran seperempat terdapat tulisan Miss Behave;
- 1 (Satu) Pasang sandal jepit warna hitam ;
- 1 (satu) potong baju kaos oblong warna abu-abu didepan bertuliskan QUIK SILVER warna hitam, tulisan HARD CORE warna biru muda dan tulisan ROCKING warna kuning;
- 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru pudar,
- 2 (dua) lembar uang tunai Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) potong baju kaos oblong (leher bundar) warna putih merek GENSIX terdapat tulisan FILA, SCATEBOARD, STYLE AND ACTION di bagian depan dan belakang baju;
- Celana panjang jeans warna biru ukuran 30 (tiga puluh) merek R&B;
- Jaket kain warna orange pada bagian dalam jaket dan warna hitam (pudar) pada bagian luar jaket, merek EIGER ukuran M;
- 1 (satu) pasang sendal jepit merk YEYE warna putih hijau ukuran 10 (sepuluh);
- 1 (satu) potong Celana dalam laki-laki warna merah muda merek LION;
- 1 (satu) buah Pisau isi pisau terbuat dari besi, gagang pisau terbuat dari kayu berwarna coklat, panjang isi pisau sekitar 14 (empat belas) Centimeter, panjang seluruh pisau sekitar 25 (dua puluh lima) Centimeter;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam polos, dalam dompet terdapat 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 UMUM, atas nama YUSTINUS TANAEM, dengan nomor SIM : 8044180301043;
- 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG Type J2 Pro warna hitam dengan 1 (satu) buah kartu Simcard Telkomsel dengan nomor 081 398 696 005 dan nomor pada kartu : 621001983269600502;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Tipe Mio J berwarna Merah Hitam, dengan nomor polisi DH 6604 HD, nomor rangka : MH354P00BCJ226930 nomor mesin : 54P227286, Atas Nama STNK DAUD FOLLA;
- 1 (satu) buah kunci kontak Motor merk Yamaha Tipe Mio J berwarna Merah Hitam bergagang plastik berwarna hitam;
- 1 ( satu ) buah Buku Pemilik Kenderaan Bermotor ( BPKB ) Asli Motor yamaha ( 2021 ) Mio J CW / Merah Hitam dengan nama Pemilik DAUD FOLLA, Nomor Polisi : DH 6604 HD, dengan nomor rangka : MH354P00BCJ226930, dan Nomor Mesin : 54P227286;
- Akun Facebook Ary Tyo Tyo;
- Akun Facebook Putry Sulung;
- Akun Facebook Yufen Blekswet Yufen;
- Rekaman CCTV di Toko Jeni Computer Jalan Frans Seda Rt 024 Rw 013 Kelurahan Fatululi Kec. Oebobo Kota Kupang yakni RekamanCCTV Nomor 5 / lima ( terdapat 4 rekaman CCTV yang isinya pada hari jumat pada tanggal 14 Mei 2021 sekitar pukul 13.51 Wita, saat itu Korban APRIANI LIE WELKIS Alias YANI Alias NANI yang memakai baju kaos biru tua bagian depannya ada motif warna putih dan celana panjang jeans warna biru kemudian Korban APRIANI LIE WELKIS Alias YANI Alias NANI berjalan menuju pertigaan Jalan Raya selanjutnya Korban APRIANI LIE WELKIS Alias YANI Alias NANI berjalan menuju ke arah SPBU Valentin Jalan Frans Seda Kota Kupang dan Tersangka YUSTINUS TANAEM Alias TINUS sementara membawa sepeda motor Merk Yamaha Type Mio J berwarna hitam dengan nomor Polisi : DH 6604 HD untuk menjemput Korban APRIANI LIE WELKIS Alias YANI Alias NANI;
Putusan PN Oelamasi Nomor 136/Pid.B/2021/PN Olm |
|
Nomor | 136/Pid.B/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fridwan Fina, Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh |
Panitera | Panitera Pengganti Adriani Karolina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Adrianus Lie Welkis; Dikembalikan kepada Yonatan Bahas; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Daud Folla; Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian KOMINFO RI; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa Yustinus Tanaem Alias Tinus membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.B/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 136/Pid.B/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.B/2021/PN Olm
Statistik248200