- Menyatakan Terdakwa Salatiel Filomeno Assis Hornay Alias Til telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Salatiel Filomeno Assis Hornay Alias Til oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang buki;
- 1 (satu) Unit Car Mixer Hino 500 DH 8775 AF
- 1 (satu) BPKB Car Mixer Hino 500 DH 8775 AF an. PT Dwi Sejati Timur Beton (asli)
- 1 (satu) Unit Excavator CAT 320 GC
- 1 (satu) Lembar surat Berita acara serah terima barang tanggal 13 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar surat Kuasa an. Salatiel F. A. Hornay sebagai pihak pertama dan an. Yulius Rohi sebagai Pihak kedua tanggal 03 Juli 2020;
- 1 (satu) bundel surat berita acara penyerahan barang modal berupa : 1 unit Caterpilar Hudraulic Excavator 320 GC Tahun 2019 tanggal 16 September 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) Lembar Invoice trakindo cat faktur pembelian satu unit excavator CAT 320 GC (copy);
Putusan PN Oelamasi Nomor 150/Pid.B/2021/PN Olm |
|
Nomor | 150/Pid.B/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fridwan Fina, Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktein Josephus Susak, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Dwi Sejati Timor Beton; Dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui PT. Dwi Sejati Timor Beton; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2021/PN Olm
Statistik12258