Putusan PN Oelamasi Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Olm |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afhan Rizal Alboneh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fridwan Fina, Br Hakim Anggota Hendra Abednego Halomoan Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Yeremias Emi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI 1. Menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa tanah sengketa seluas 221 m2(dua ratus dua puluh satu meter persegi) yang terletak di RT.016, RW.007, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan batas-batas: - Timur berbatasan dengan : jalan - Barat berbatasan dengan : tanah Yan Kore - Utara berbatasan dengan : Tanah Penggugat - Selatan berbatasan dengan : jalan adalah merupakan milik Penggugat; 3 Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah bagian yang tak terpisahkan dengan tanah Penggugat sebagaimana yang tertera pada Sertipikat Hak Milik Nomor. 24.01.11.09.1.00610 Desa/ Kelurahan Tarus, Kabupaten Kupang dan Gambar Situasi Nomor: 3615/1995 dengan luas tanah keseluruhan yaitu seluas 2.290 m2(dua ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi) dengan batas-batas: - Timur berbatasan dengan : jalan - Barat berbatasan dengan : tanah Yan Kore - Utara berbatasan dengan : tanah M. Nemohaifeto dan tanah Markus Obes - Selatan berbatasan dengan: jalan; 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa beserta bangunan dan tanaman yang ada di atasnya kepada Penggugat baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa, dan apabila diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan alat negara dalam hal ini yaitu Kepolisian Republik Indonesia; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.565.000 (tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PDT/2022/PT KPG
Pertama : 49/Pdt.G/2021/PN Olm
Statistik11778