Putusan PN Oelamasi Nomor 155/Pid.B/2021/PN Olm |
|
Nomor | 155/Pid.B/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afhan Rizal Alboneh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fridwan Fina, Br Hakim Anggota Hendra Abednego Halomoan Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilly Florian Otemusu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Nitanel Lasa alias Tanel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?pencurian ternak?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) ekor sapi jantan usia 3 tahun, berwarna hitam, keempat kaki berwarna putih, pada telinga kiri telah potong (Hetis) menjadi telinga pendek, dan Pada telinga kanan telah dibelah dan belum diberi cap, pada sapi terikat 5 Tali Nilon berwarna biru masing -masing 3 Tali Kabresu dengan ukuran masing-masing panjang 93 cm, 85 cm, 84 cm, dan 1 (satu) tali ikat di leher dengan panjang 496 cm, serta 1 (satu) tali ikat pada tali kabresu dengan panjang 883 cm. - 1 (satu) sapi jantan usia 1 Tahun, berwarna kuning, Keempat kaki berwarna Putih, pada kedua telinga belum di potong (Hetis), telah diberi cap pada paha bagian kanan dengan tulisan HL dan lambang pusaka dari marga Lasa dan pada sapi terikat tali nilon 4 tali nilon berwarna biru, masing-masing 3 tali kabresu terdiri dari panjang tali masing-masing 90 cm, 56 cm, 67 cm, dan 1 (satu) tali untuk di ikat pada tali kabresu dengan panjang 686 cm. - 1 (satu) sapi jantan usia 1 tahun, kulit berwarna kuning, Keempat kaki berwarna Putih dan pada telinga sapi bagian kiri telah di potong serta pada kedua telinga sapi telah dibelah, dan pada sapi terikat tali nilon 4 tali nilon berwarna biru, masing masing 3 tali kabresu terdiri dari panjang tali masing-masing 70 cm, 100 cm, 110 cm, dan 1 (satu) tali untuk di ikat pada tali kabresu dengan panjang 330 cm. Dikembalikan kepada saksi Cornelis Neban selaku pemilik; - 1 (Satu) Cap Sapi terbuat dari besi beton 10 mili dengan gagang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang gagang kayu 20 cm, panjang besi cap 46 cm; - 1 (Satu) Cap Sapi terbuat dari besi beton 8 mili dengan gagang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang gagang kayu 23 cm , panjang besi cap 42 cm; - Pisau ujung lancip terbuat dari gagang kayu dengan ukuran panjang isi pisau 16 cm, panjang gagang pisau 8 cm, dan sarung pisau terlilit isolasi hitam dengan panjang 20 cm; - 1 (satu) Bekas Batang Gewang atau Putak dengan panjang 43 cm; Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.B/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 155/Pid.B/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.B/2021/PN Olm
Statistik8729