- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 442/PID.B/2021/PN PAL.TANGGAL 30 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ,SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP PARA TERDAKWA,SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA I MOH.RUDIN ALIAS DAENG CAMBANG, TERDAKWA II ARDI SODDING ALIAS ARDI DAN TERDAKWA III RUDI ALIAS DAENG TALLIK, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : PEMBUNUHAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG DI MUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I MOH.RUDIN ALIAS DAENG CAMBANG,TERDAKWA II ARDI SODDING ALIAS ARDI DAN TERDAKWA III RUDI ALIAS DAENG TALLIK,DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- SEBILAH PISAU SANGKUR DENGAN PANJANG 19 CM BERSAMA DENGAN SARUNGNYA YANG BERWARNA COKELAT;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA JEANS WARNA BIRU YANG TERDAPAT BERCAK DARAH DAN 1 (SATU) LEMBAR BAJU KEMEJA HITAM BINTIK PUTIH;
- SEBILAH PARANG YANG TERBUAT DARI BESI TANPA GAGANG DENGAN PANJANG 50 CM YANG TERDAPAT BERCAK DARAH BESERTA SARUNGNYA BERWARNA HITAM;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS WARNA HITAM YANG TERDAPAT BERCAK DARAH DAN 1 (SATU) LEMBAR CELANA JEANS BERWARNA ABU ABU SERTA 1 (SATU) TOPI MERK FILA;
- 1 (SATU) BATANG BESI STANLESS YANG BERBENTUK BULAT DENGAN PANJANG 94 CM YANG TERDAPAT BERCAK DARAH;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS LORENG DAN 1 (SATU) LEMBAR CELANA PENDEK JEANS WARNA HITAM YANG ADA DARAHNYA SERTA 1 (SATU) BUAH TOPI TNI;
- MEMBEBANKAN PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEJUMLAH RP.3.000,00( TIGA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 442/Pid.B/2021/PN PAL.tanggal 30 November 2021 yang dimintakan banding tersebut ,sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap para Terdakwa,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa I MOH.RUDIN Alias DAENG CAMBANG, Terdakwa II ARDI SODDING Alias ARDI dan Terdakwa III RUDI Alias DAENG TALLIK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :? Pembunuhan secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MOH.RUDIN Alias DAENG CAMBANG,Terdakwa II ARDI SODDING Alias ARDI dan Terdakwa III RUDI Alias DAENG TALLIK,dengan pidana penjara masing-masing selama 18 (delapan belas) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- sebilah pisau sangkur dengan panjang 19 cm bersama dengan sarungnya yang berwarna cokelat;
- 1 (satu) lembar celana jeans warna biru yang terdapat bercak darah dan 1 (satu) lembar baju kemeja hitam bintik putih;
- Sebilah parang yang terbuat dari besi tanpa gagang dengan panjang 50 cm yang terdapat bercak darah beserta sarungnya berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam yang terdapat bercak darah dan 1 (satu) lembar celana jeans berwarna abu abu serta 1 (satu) topi merk fila;
- 1 (satu) batang besi stanless yang berbentuk bulat dengan panjang 94 cm yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) lembar baju kaos loreng dan 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna hitam yang ada darahnya serta 1 (satu) buah topi TNI;
- Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp.3.000,00( tiga ribu rupiah).
Putusan PT PALU Nomor 212/PID/2021/PT PAL |
|
Nomor | 212/PID/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gosen Butar Butar |
Hakim Anggota | I Wayan Wirjana, Brwaspin Simbolon |
Panitera | Tantawiy Jauhari Masulili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DI MUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk di musnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/PID/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 212/PID/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 212/PID/2021/PT PAL
Statistik11949