- MENYATAKAN TERDAKWA LIGA KUMALA, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP60.000.000,00 (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGANSELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANITERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- Menyatakan Terdakwa Liga Kumala, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan? sebagaimana dalam dakwaan Primer ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Putusan PT MEDAN Nomor 2093/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 2093/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Pantas L. Tobing |
Hakim Anggota | Brdahlan Sinaga, Longser Sormin |
Panitera | Luhut Bako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARIPENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 2044/PID.SUS/2021/PN LBP, TANGGAL 1 DESEMBER2021,YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANAPENJARA, SEHINGGA AMARSELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 5.MEMBEBANITERDAKWA UNTUKMEMBAYAR BIAYA PERKARADALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dariPenasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2044/Pid.Sus/2021/PN Lbp, tanggal 1 Desember2021,yang dimintakan banding Tersebut sekedar mengenai lamanya pidanapenjara, sehingga amarselengkapnya adalah sebagai berikut : 5.MembebaniTerdakwa untukmembayar biaya perkaradalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2093/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 2093/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2093/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik4831