- Menyatakan Terdakwa I.HERMANTO Als DEBAL Bin (Alm) ASEP SUHADA, Terdakwa II.CACA CAHYADI Als CACA Bin (Alm) SAHLI, Terdakwa III.ECEP SUARSANA Als ECEP BANTENG Bin UJANG SUHENDAR, Terdakwa IV.RIAN GUSTIANA Als. IYANG Bin ENDUT TARSANA, dan Terdakwa V. UJANG NURJAMAN als MADEP Bin OMAY, Terdakwa VI.IVAN SOFIYAN Bin (Alm) ASEP SUHADA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang berakibat mati";
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I.HERMANTO Als DEBAL Bin (Alm) ASEP SUHADA, Terdakwa II.CACA CAHYADI Als CACA Bin (Alm) SAHLI, Terdakwa III.ECEP SUARSANA Als ECEP BANTENG Bin UJANG SUHENDAR dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan sedangkan terhadap Terdakwa IV.RIAN GUSTIANA Als. IYANG Bin ENDUT TARSANA, dan Terdakwa V. UJANG NURJAMAN als MADEP Bin OMAY, Terdakwa VI.IVAN SOFIYAN Bin (Alm) ASEP SUHADA dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya masing-masing;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Pcs Jaket loreng terdapat bercak darah milik korban
- 1 (satu) Pcs kaos hitam tangan panjang terdapat sobekan bekas benda tajam di sebelah kiri.
- 1 (satu) Pcs kemeja tangan pendek berwarna merah muda yang terdapat bercak darah milik korban
- 1 (satu) Pcs Celana panjang motif loreng terdapat bercak darah milik korban
- 1 (satu) Pcs celana dalam berwarna ungu terdapat bercak darah milik korban
- 1 (satu) buah golok bergagang kayu warna hitam
- 1 (satu) buah golok bergagang kayu warna hitam dan bersarung warna coklat
- 1 (satu) buah golok bergagang kayu warna hitam bermotif kepala macan dan bersarung kayu warna hitam
- 1 (satu) buah golok bergagang kayu warna coklat
- 1 (satu) buah golok bergagang kayu warna hitam bermotif kepala burung dan bersarung kayu warna coklat
Putusan PN BANDUNG Nomor 1096/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1096/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Br Hakim Anggota Melfiharyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mela Septiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1096/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik8538