- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin / kuasa kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama Putu Adyatama Mitra Govinda dalam melakukan peralihan hak jual beli termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatangan surat surat dan/ atau balik nama, terhadap harta peninggalan almarhum Ketut Sumantra bin Ketut Darta berupa :
Putusan PN BATURAJA Nomor 6/Pdt.P/2022/PN Bta |
|
Nomor | 6/Pdt.P/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain6/Pdt.P/2022/PN Bta |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dwi Bintang Satrio |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dwi Bintang Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
a. Satu bidang tanah dengan luas 6514 M2 yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03284 atas nama Putu Ari Mila Dewi dan Putu Adyatama Mitra Govinda; b. Satu bidang tanah dengan luas 108 M2 yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03428 atas nama Putu Ari Mila Dewi dan Putu Adyatama Mitra Govinda; c. Satu bidang tanah dengan luas 108 M2 yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03364 atas nama Putu Ari Mila Dewi dan Putu Adyatama Mitra Govinda; d. Satu bidang tanah dengan luas 108 M2 yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03451 atas nama Putu Ari Mila Dewi dan Putu Adyatama Mitra Govinda; e. Satu bidang tanah dengan luas 108 M2 yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03360 atas nama Putu Ari Mila Dewi dan Putu Adyatama Mitra Govinda; f. Satu bidang tanah dengan luas 108 M2 yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03361 atas nama Putu Ari Mila Dewi dan Putu Adyatama Mitra Govinda; g. Satu bidang tanah dengan luas 108 M2 yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03622 atas nama Putu Ari Mila Dewi dan Putu Adyatama Mitra Govinda; h. Satu bidang tanah dengan luas 108 M2 yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03449 atas nama Putu Ari Mila Dewi dan Putu Adyatama Mitra Govinda; i. Satu bidang tanah dengan luas 108 M2 yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03450 atas nama Putu Ari Mila Dewi dan Putu Adyatama Mitra Govinda; j. Satu bidang tanah dengan luas 108 M2 yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03427 atas nama Putu Ari Mila Dewi dan Putu Adyatama Mitra Govinda; k. Satu bidang tanah dengan luas 108 M2 yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03448 atas nama Ketut Sumantra; 3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.P/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.P/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.P/2022/PN Bta
Statistik3413