- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TEBING TINGGI NOMOR 440/PDT.G/2021/PA.T.TD TANGGAL 3 DESEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 RABIULAKHIR 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (PEMBANDING) UNTUKMENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (TERBANDING) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TEBING TINGGI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN KEWAJIBAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA:
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP45.000.000,00 (EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP180.000.000,00 (SERATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR NOMOR 2 DI ATAS PADA SAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TEBING TINGGI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP495.000,00 (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tebing Tinggi Nomor 440/Pdt.G/2021/PA.T.td tanggal 3 Desember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Rabiulakhir 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama Tebing Tinggi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada amar nomor 2 di atas pada saat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Tebing Tinggi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 11/Pdt.G/2022/PTA.Mdn |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2022/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.habibuddin |
Hakim Anggota | Misran, Brh. Syaiful Heja |
Panitera | Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2022/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2022/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2022/PTA.Mdn
Statistik5625