- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan harta berupa:
- Harga beli rumah kayu yang terletak di Jalan Bau Munawarah, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (objek sengketa 1) berupa uang tunai sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Perabot rumah tangga dalam rumah objek sengketa 1 berupa 1 buah lemari kayu 2 pintu, 1 buah lemari kaca 3 pintu dan 1 buah buffet;
- Sebidang tanah perumahan ukuran panjang dan lebar 22,10 meter x 10 meter yang di atasnya berdiri rumah batu permanen ukuran panjang dan lebar 17,20 meter x 10 meter yang terletak di Jalan Macan, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Rumah Hj. Wati
- Sebelah timur : Jalan Macan
- Sebelah selatan : Rumah Andi Sultan
- Sebelah barat : Tanah M. Muhibuddin
- Satu unit motor merk Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor rangka MH1JFW111FK132446 dan nomor registrasi (nomor polisi) DW 4102 BY;
- Satu unit motor merk Honda Supra warna hitam biru dengan nomor rangka MH1HB32196KO13891 dan nomor registrasi (nomor polisi) DW 2376 MH;
- Harga jual objek sengketa 6 (1 unit mobil mini bus APV) berupa uang tunai sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menyatakan (seperdua) bagian harta bersama tersebut adalah hak milik Penggugat dan (seperdua) bagian lagi adalah hak milik Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat atas harta bersama tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dapat dibagi secara innatura dengan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat.
- Menolak dan tidak dapat menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 1.305.000,00 (satu juta tiga ratus lima ribu rupiah).
Putusan PA SENGKANG Nomor 964/Pdt.G/2021/PA.Skg |
|
Nomor | 964/Pdt.G/2021/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdul Muhadi |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Abu Rahman Baba, Hakim Anggota Hilmah Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Hasmawiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 964/Pdt.G/2021/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 964/Pdt.G/2021/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 964/Pdt.G/2021/PA.Skg
Statistik6225