- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Fahmi Idris bin R. Barnas Sarifudin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dewi Akbariah binti Samji Suskandar) di depan sidang Pengadilan Agama Sumedang ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian ;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri satu buah bangunan permanen terletak di Perum Nuansa Telaga Kalibaru Blok F-5, Jl. Abdul Gani RT. 001 / RW. 003, Kelurahan Kali Baru, Keccamatan Cilodong, Kota Depok seluas 91 M2, Sertifikat Hak Milik No. 06592 adalah merupakan Harta Bersama antara Penggugat DK/Tergugat DR dan Tergugat DK/Penggugat DR ;
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri satu buah bangunan permanen terletak di Perum Nuansa Telaga Kalibaru Blok F-5, Jl. Abdul Gani RT. 001 / RW. 003, Kelurahan Kali Baru, Keccamatan Cilodong, Kota Depok seluas 91 M2, Sertifikat Hak Milik No. 06592 adalah masing-masing mendapat setengah bagian sama besar ;
- Sebidang tanah seluas 90 m2 ( Sembilan Puluh Meter persegi) yang diatasnya berdiri satu buah bangunan permanen yang dibeli dari Orang Tua Penggugat DK/Tergugat DR terletak di Perumnas Subang Jl. Jeruk No. 52, RT. 79 / RW. 22., Desa Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang adalah merupakan Harta Bersama antara Penggugat DK/Tergugat DR dan Tergugat DK/Penggugat DR ;
- Sebidang tanah seluas 90 m2 ( Sembilan Puluh Meter persegi) yang diatasnya berdiri satu buah bangunan permanen yang dibeli dari Orang Tua Penggugat DK/Tergugat DR terletak di Perumnas Subang Jl. Jeruk No. 52, RT. 79 / RW. 22., Desa Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang adalah masing-masing mendapat setengah bagian sama besar;
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri satu buah bangunan permanen terletak di Perum Nuansa Telaga Kalibaru Blok F-5, Jl. Abdul Gani RT. 001 / RW. 003, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, seluas 91 M2, Sertifikat Hak Milik No. 06592, dengan batas-batas;
- Sebidang tanah seluas 90 m2 (Sembilan Puluh Meter persegi) yang diatasnya berdiri satu buah bangunan permanen yang dibeli dari Orang Tua PIHAK KESATU terletak di Perumnas Subang Jl. Jeruk No. 52, RT. 79 / RW. 22.,Desa Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dengan batas-batas :
- Uang hasil Penjualan Satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Kijang Inova Venturer tahun 2018 Warna Hitam Metalik No. Polisi B 2373 SZZ, senilai Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Dikurangi pembayaran pajak mobil dan biaya perbaikan mobil sebesar Rp. 20.000.000., (dua puluh juta rupiah), dan dikurangi Pelunasan hutang KPR rumah yang berlokasi di Depok-Jawa Barat senilai Rp. 34.000.000., (tiga puluh empat juta rupiah). Jadi sisa uang hasil Penjualan Mobil Toyota Kijang Inova Venturer sebesar Rp. 296.000.000., (dua ratus Sembilan puluh enam juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 2 (dua) ;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 3 (tiga) ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa Mut?ah sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
- Menolak selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 425.000,- (empat ratus dua lima ribu rupiah);
Putusan PA SUMEDANG Nomor 1953/Pdt.G/2021/PA.Smdg |
|
Nomor | 1953/Pdt.G/2021/PA.Smdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dimyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Saidi, M.hbr Hakim Anggota Abdul Malik, M. Si |
Panitera | S. Sy, Panitera Pengganti: Agus Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Rekonvensi Utara : Rumah Nonor F 24 Selatan : JL. Blok E dan F Timur : Rumah F 6 Barat : Rumah Pa Budi Utara : Bapak Sihombing Selatan : Ibu Ratna Timur : Bapak Lukman Barat : Rumah Kosong Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1953/Pdt.G/2021/PA.Smdg
Statistik3412