- Menyatakan Terdakwa Cipti Setyaningrum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Cipti Setyaningrum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu) milyar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,20 gram dari Terdakwa Eko Novan Susanto Bin Februari Anto.
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 gram dari Terdakwa Eko Novan Susanto Bin Februari Anto.
- 1 (satu) buah hand phone merk XIOMI warna hitam dari Terdakwa Eko Novan Susanto Bin Februari Anto.
- 1 (satu) Hp merk OPPO warna biru
Putusan PN JEMBER Nomor 845/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 845/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Triatmojo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Totok Yanuarto..br Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Dion Pramesti Warsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 845/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 845/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 845/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Statistik5911