- Menyatakan Terdakwa Heri Puspito Bin Asmadin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Heri Puspito Bin Asmadin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (Lima) sedotan warna biru yang didalamnya berisikan 1 (Satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,08 (Nol koma nol delapan) gram
- 3 (Tiga) sedotan warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (Satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,04 (Nol koma nol empat) gram
- 1 (Satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,14 (Nol koma empat belas) gram
- 1 (Satu) buah dompet warna merah
- 1 (Satu) buah Handphone merk Nokia
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 803/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 803/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Totok Yanuarto.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Triatmojo, M.hbr Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Dion Pramesti Warsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 803/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 803/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 803/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Statistik477