- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Nur Kozin bin Djajadi) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon (Hesti Setiyaningsih Riyanto binti Arianto) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;
- Sebelah Utara : - karyo Tamin dan Hariyanto;
- Sebelah Timur : - Bimanto
- Sebelah Selatan: - Jalan Kembang
- Sebelah Barat : - Tamin
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1551/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn |
|
Nomor | 1551/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Suharno, Br Hakim Anggota Siti Marhamah |
Panitera | Panitera Pengganti: Anugerah Bagus Prastiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah nafkah dan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan yaitu:2.1. Nafkah madhiyah sebesar Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,-(Tiga juta rupiah); 2.3. Mut?ah sebesar Rp.2.000.000.-(dua juta rupiah); 3. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi berupa: 3. a. 1 (satu) buah bangunan rumah berbentuk srotong dari bahan Batu bata, atap genting, kerangka kayu, dinding tembok, lantai keramik, pondasi batu cor, kusen kayu jati, ukuran rumah 9 m x 12 m = 108 m 2 yang berdiri diatas tanah atas nama: Nur khozin , sertifikat nomor:AD 795429/35201509100189 terletak di Jalan Ontoseno Rt.05 Rw 02 Desa Klithik Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, luas tanah 520 M 2 dengan batas batas: 3.b. Sebuah sepeda motor merek Yamaha Yupiter Nopol: AE 6170 FC (04.24), warna Hitam merah, tahun pembelian 2009, BPKB atas Nama: Tamin; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama point 3.a dan 3.b diatas yang ia kuasai separo untuk Penggugat Rekonvensi dan Separo untuk Tergugat Rekonvensi, jika tidak dapat dibagi secara natura dibagi dari hasil penjualan harta harta tersebut yang hasil jualnya separo untuk Penggugat Rekonvensi dan Separo untuk Tergugat Rekonvensi; - Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon (tergugat Rekonvensi) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.450,0000.-( empat ratus lima puluh ribu rupiah); - Membebankan biaya Pemeriksaan setempat kepada Termohon (Penggugat Rekonvensi) sebesar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1551/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn.zip
- Download PDF
- 1551/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1551/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
Statistik5922