- Menyatakan Terdakwa Muh. Akbar Afifudin Safirin Bin M Saini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muh. Akbar Afifudin Safirin Bin M Saini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan pick up Mitsubishi T120 SS nopol: P-8693-VI;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan pick up Mitsubishi T120 SS nopol: P-8693-VI;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter nopol: P-4062-GV;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor yamaha Jupiter nopol: P-4062-GV;
- 1 (satu) unit gerobak;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 831/Pid.B/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 831/Pid.B/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dina Pelita Asmara, Br Hakim Anggota Nur Kautsar Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa Muh. Akbar Afifudin Safirin Bin M Saini; Dikembalikan kepada Lilik Handayani; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 831/Pid.B/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 831/Pid.B/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 831/Pid.B/2021/PN Jmr
Statistik8440