- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Kromodimedjo alias Wagio telah meninggal dunia sebelum tahun 1942 di Desa Kebonalas, Kecamatan Manisrenggo sebagai Pewaris yang meninggalkan Ahli Waris satu orang anak perempuan bernama Panut binti Kromodimedjo alias Wagio;
- Menetapkan Panut binti Kromodimedjo alias Wagio yang telah meninggal dunia pada tahun 1942 di Desa Kebonalas sebagai Pewaris yang meninggalkan Ahli Waris:
- Saniyem binti Hardjo Suwirdjo (anak perempuan);
- Painem binti Hardjo Suwirdjo (anak perempuan);
- Menetapkan Painem binti Hardjo Suwirdjo yang telah meninggal dunia pada tahun 2015 di Desa Kebonalas, Kecamatan Manisrenggo sebagai Pewaris yang meninggalkan Ahli Waris:
- Sarjono bin Wiryo Sumarto (anak laki-laki)
- Widodo bin Wiryo Sumarto (anak laki-laki);
- Menetapkan harta peninggalan dari Kromodimedjo alias Wagio yang belum dibagi waris adalah sebagai berikut:
- Tanah sawah Letter C No.122/Kebonalas, Persil 74 / III luas 970 m2 yang telah berubah Letter C No. 380/Kebonalas, Persil 74/III luas 970 m2 yang terletak di Desa Kebonalas, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten: dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Tanah sawah Letter C.No.122/Kebonalas, Persil 75 / III luaS 835 m2 yang telah berubah Tanah sawah Letter C No. 380/Kebonalas, Persil 75/III luas 835 m2 yang terletak di Ds. Kebonalas, Kec. Manisrenggo, Kab Klaten dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Tanah sawah Letter C.No.122/Kebonalas, Persil76 / III luas 1335 m2 yang telah berubah Tanah sawah Letter C No. 380/Kebonalas, Persil 76/III luas 1335 m2 yang terletak di Ds. Kebonalas, Kec. Manisrenggo, Kab Klaten dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Tanah sawah Letter C.No.122/Kebonalas, Persil 77 / III luas 258 m2 yang telah berubah Tanah sawah Letter C No. 380/Kebonalas, Persil 77/III luas 258 m2 yang terletak di Ds. Kebonalas, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Tanah Pekarangan Letter C No. 122 / Kebonalas Persil: 46 / II, Luas: 1456 m2 yang telah berubah Tanah Pekarangan Letter C No. 380/Kebonalas, Persil 46/II luas 1456 m2 yang terletak di Desa Kebonalas Kecamatan. Manisrenggo, Kabupaten Klaten dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Menetapkan bagian Ahli Waris (Panut binti Kromodimedjo alias Wagio/ anak perempuan) dari Pewaris (Kromodimedjo alias Wagio) adalah seluruh harta peninggalan dari Pewaris (Kromodimedjo alias Wagio);
- Menetapkan bagian Ahli Waris dari Panut binti Kromodimedjo alias Wagio:
- Saniyem binti Hardjo Suwirdjo (cucu perempuan dari anak perempuan) sebesar 4/8 bagian dari seluruh harta peninggalan Kromodimedjo alias Wagio;
- Painem binti Hardjo Suwirdjo (cucu perempuan dari anak perempuan) sebesar 4/8 bagian dari seluruh harta peninggalan Kromodimedjo alias Wagio;
- Menetapkan bagian Ahli Waris dari Painem binti Hardjo Suwirdjo:
- Sarjono bin Wiryo Sumarto (cicit laki-laki dari cucu perempuan dari anak perempuan) sebesar 2/8 bagian dari seluruh harta peninggalan Kromodimedjo alias Wagio;
- Widodo bin Wiryo Sumarto (cicit laki-laki dari cucu perempuan dari anak perempuan); sebesar 2/8 bagian dari seluruh harta peninggalan Kromodimedjo alias Wagio;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengkata tersebut pada diktum angka 5 kepada untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Ahli Waris lainnya sebesar sebagaimana pada diktum angka 7 dan 8 secara sukarela atau jika tidak, maka dilakukan secara paksa melalui pelelangan umum;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.390.000,- (empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA KLATEN Nomor 1060/Pdt.G/2021/PA.Klt |
|
Nomor | 1060/Pdt.G/2021/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuah. Tubagus Masrur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurman Syarif, I.br Hakim Anggota Fahmi Hamzah Rifai |
Panitera | Panitera Pengganti Himawan Antoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI - sebelah barat: Jalan - sebelah utara: Pekarangan Kartodimejo (alm) - sebelah timur: Pekarangan Suharji - sebelah selatan: Pekarangan Sadimin - sebelah barat: Jalan - sebelah utara: Pekarangan Kartodimejo (alm) - sebelah timur: Pekarangan Suharji - sebelah selatan: Pekarangan Sadimin - sebelah barat: Jalan - sebelah utara: Pekarangan Kartodimejo (alm) - sebelah timur: Pekarangan Suharji - sebelah selatan: Pekarangan Sadimin - sebelah barat: Jalan - sebelah utara: Pekarangan Kartodimejo (alm) - sebelah timur: Pekarangan Suharji - sebelah selatan: Pekarangan Sadimin - sebelah utara: Pekarangan Kartodimejo (alm) - sebelah timur: Pekarangan Suharji - sebelah selatan: Pekarangan Sadimin; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 148 PK/AG/2022
Pertama : 1060/Pdt.G/2021/PA.Klt
Statistik11532