Putusan PN MEDAN Nomor 3078/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 3078/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayed Tarmizi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmiati, Shbr Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti Berry G. Prima P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Romi Effendy Als Romi dan Terdakwa Joni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Romi Effendy Als Romi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Terdakwa Joni dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus kemasan plastik klip tembus pandang seberat 96,4 (sembilan puluh enam koma empat) Gram Netto; - 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam nomor kartu 0812-7369-6881 dan 0823-8058-1165 milik ROMY EFFENDY Alias ROMI; - 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam nomor kartu 0813-7509-8205 milik JONI; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3078/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik203