- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon (Deni Yusman bin Hoirozi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Herliana binti Hermawansyah) di depan sidang Pengadilan Agama Lahat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama Aprilio Pratama, laki-laki, umur 9 tahun dan Nisa Saputri, perempuan, umur 11 bulan, berada dalam hadhonah/asuhan Penggugat Rekonvensi. Dengan kewajiban bagi Penggugat rekonvesi untuk memberikan akses kepada Pemohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut dalam waktu dan cara yang sewajarnya selama tidak mengganggu kepentingan anak tersebut;
- Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi (Deni Yusman bin Hoirozi)untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi (Herliana binti Hermawansyah)berupa:
- Nafkah selama masa Iddah sejumlahRp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Mut'ahberupa uang sejumlah 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
- Nafkah untuk 2 orang anak yang bernama Aprilio Pratama, laki-laki, umur 9 tahun dan Nisa Saputri, perempuan, umur 11 bulan,sejumah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau sekurang-kurangnya sampai berusia 21 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar nafkah idah dan muth sebagaiman pada diktum angka 3.1 dan 3.2 sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA LAHAT Nomor 51/Pdt.G/2022/PA.Lt |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2022/PA.Lt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusirwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marlina, Br Hakim Anggota Sulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti Masagus Yahya Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada PemohonKonvensi/Tergugat rekonvensiuntuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2022/PA.Lt.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2022/PA.Lt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2022/PA.Lt
Statistik2018