- Menyatakan Terdakwa SAREN RAS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama turut serta melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karung goni warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik tembus pandang yang berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna kuning, 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dibalut dengan lakban warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik assoy warna biru yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan seberat 6.365 (enam ribu tiga ratus enam puluh lima) gram netto.
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam dengan nomor SIM 083819864920.
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna Biru dengan nomor SIM 08126017360
Putusan PN MEDAN Nomor 3345/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 3345/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aimafni Arli, Br Hakim Anggota Martua Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dipergunakan dalam perkara Asril Alisah Bana Pohan; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3345/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 3345/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3345/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik234