- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DAUD tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik teh warna hijau yang bertulisan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 2.000 (dua ribu) gram netto
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor SIM 082184207212
- irampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit mobil Totoya Fortuner warna putih dengan nomor polisi No.Pol. BA-1079-BW, dikembalikan kepada pemiliknya yakni Zelin Rozalin Nanda;
- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3552/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 3552/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny L Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald Panggabean, Br Hakim Anggota Nelson Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3552/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 3552/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3552/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik215